Permendagri No. 82 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Kepala Desa
BAB II PENGANGKATAN KEPALA DESA
Bagian Kedua
Pengangkatan
Pasal 3
- Calon Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota.
- Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterima laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari BPD.
BAB III PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
d. Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
e. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
g. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
(4) Laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi situasi yang terjadi terhadap Kepala Desa yang bersangkutan.
(5) Atas laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati/Walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya
Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara
Pasal 9
Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena :
a. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
b. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
c. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
Bagian Ketiga
Pengesahan Pemberhentian
Pasal 10
(1) Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.